Penyuluhan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mendolo Lor
Desa Mendolo Lor, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan
Pada tanggal 7 Juni 2024, Desa Mendolo Lor, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, menjadi tuan rumah kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pacitan. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat desa, perangkat desa, dan berbagai pihak terkait, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai program PTSL serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pendaftaran tanah.
Tujuan Kegiatan
Penyuluhan PTSL ini bertujuan untuk:
- Memberikan informasi dan pemahaman yang jelas kepada masyarakat tentang pentingnya program PTSL.
- Mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka guna mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
- Memfasilitasi proses pendaftaran tanah agar berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembukaan Kegiatan
Kegiatan penyuluhan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Balai Desa Mendolo Lor. Acara dibuka oleh Kepala Desa Mendolo Lor, Bapak Winarno, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya program PTSL bagi masyarakat desa. Beliau mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya demi mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Sambutan dari Camat Punung
Bapak Pudjo, Camat Punung, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN Kabupaten Pacitan yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Beliau berharap melalui program PTSL, semua warga Desa Mendolo Lor dapat memiliki sertifikat tanah yang sah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan keamanan dalam hal kepemilikan tanah.
Penyampaian Materi oleh ATR/BPN Kabupaten Pacitan
Materi utama penyuluhan disampaikan oleh Bapak Wawan, perwakilan dari ATR/BPN Kabupaten Pacitan. Dalam presentasinya, Bapak Wawan menjelaskan berbagai aspek penting terkait program PTSL, antara lain:
- Proses Pendaftaran Tanah: Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka, mulai dari pengukuran hingga penerbitan sertifikat.
- Manfaat PTSL: Keuntungan memiliki sertifikat tanah, seperti kepastian hukum, peningkatan nilai tanah, serta kemudahan dalam transaksi jual beli atau agunan.
- Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan: Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan oleh masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.
- Tata Cara Pengukuran Tanah: Penjelasan tentang bagaimana proses pengukuran tanah dilakukan secara sistematis oleh petugas BPN.
Sesi Tanya Jawab dan Diskusi
Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Masyarakat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait proses PTSL dan masalah-masalah yang mereka hadapi. Sesi ini berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh warga, yang menunjukkan antusiasme dan keingintahuan mereka tentang program ini. Bapak Wawan dan tim ATR/BPN dengan sabar menjawab setiap pertanyaan dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan.
Penutup
Kegiatan penyuluhan diakhiri pada pukul 12.00 WIB dengan penekanan kembali dari Kepala Desa Mendolo Lor, Bapak Winarno, tentang pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam program PTSL. Beliau berharap seluruh warga dapat segera mendaftarkan tanah mereka dan memanfaatkan program ini untuk mendapatkan kepastian hukum.
Kesimpulan
Penyuluhan PTSL oleh ATR/BPN Kabupaten Pacitan di Desa Mendolo Lor berjalan dengan lancar dan penuh manfaat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program PTSL, sehingga seluruh warga Desa Mendolo Lor dapat memiliki sertifikat tanah yang sah dan legal.
Hormat kami,
(_________________)
WINARNO
Kepala Desa Mendolo Lor